System Akuntansi Penggajian
System akuntansi penggajian adalah serangkaian aktifitas bisnis dan kegiatan pengolahan data yang terkait yang berhubungan dengan pengelolaan karyawan perusahaan secara efektif yang terdiri dari input,proses dan menghasilkan output berupa informasi tentang gaji yang bermanfaat bagi perusahaan. Pajak PPh Pasal 21 adalah setiap penerimaan penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 terdiri dari pegawai tetap,pegawai lepas,penerimaan pensiun,penerimaan honorarium,penerimaan upah,serta orang pribadi lainnya yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,jasa,dan kegiatan dari pemotongan pajak. Penghasilan dibawah Rp.50.000.000,- dikenakan pajak sebesar 5% sedangkan penghasilan Rp. 50.000.000,- sampai Rp. 250.000.000,- dikenakan pajak sebesar 15% dan penghasilan Rp. 250.000.000,- sampai Rp.500.000.000,- dikenakan pajak penghasilan sebesar 25% kemudian penghasilan yang lebih dari Rp. 500.000.000,- dikenakan pajak 30% dari penghasilan. [1]
Sistem penggajian yang terkomputerisasi diperlukan untuk mengurangi kesalahan seperti duakalinya terinput dan kesalahan perhitungan sesuai dengan peraturan perpajakan pasal 21.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU yang bersifat dipaksakan dan tidak mendapatkan timbalan yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran secara umum. Menurut UU No. 36 Tahun 2008 pasal 2 tentang pajak penghasilan meliputi :
- Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
- Badan
- Bentuk usaha tetap [2]
Daftar Pustaka
[1] | D. S. Amalia, “Aplikasi Berbasis Web untuk penggajian serta perhitungan PPH 21 (Studi Kasus RAQQI Consulting,Jakarta Selatan),” 2017. |
[2] | A. Julhendrik, “Aplikasi Penggajian dan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 berbasis Web (Studi Kasus pada Yayasan Cahaya Ibu Bandung),” 2016. |